Weekly Rijalul Qur'an
Sang Juara Baru
PEKANBARU. Betti Tamala siswa SD Juara Pekanbaru berhasil memenangkan juara tiga lomba musikalisasi... Selengkapnya...
Sang Juara Baru
PEKANBARU. Betti Tamala siswa SD Juara Pekanbaru berhasil memenangkan juara tiga lomba musikalisasi... Selengkapnya...
Kisah 5 Perkara Aneh
Abu Laits as-Samarqandi adalah seorang ahli fiqh yang masyur. Suatu ketika dia pernah berkata, ayahku... Selengkapnya...
Inspirasi
Greeting From CEO
Greeting From Ceo
Bermula dari keprihatinan dan kegalauan yang tertoreh di hati beberapa anak bangsa, tentang system pendidikan yang sedang berjalan. Dampak dari pendidikan di masa lalu yang dirasa kurang bisa membekali generasi bangsa dengan kualitas kompetensi Ketaqwaan, akhlaqul karimah, keilmuan dan keterampilan hidup sebagai manusia yang bermartabat dan berguna bagi agama, masyarakat bangsa dan negara serta pendidikan yang kurang menitik beratkan pada kompetensi yang mengacu pada kitabulloh yaitu Al Qur’an. Disisi lain pendidikan masih dirasa belum bisa dinikmati oleh kaum dhuafa dan yatim piatu yang seharusnya juga berhak untuk mengenyam pendidikan tersebut. Sementara banyak pula kaum aghnia (masyarakat mampu ) yang belum menjadikan laboratorium sedekah untuk mengakselerasi keinginannya dengan jalan menyantuni kaum dhuafa dan yatim piatu. Maka, lahirlah Rijalul Qur’an sebagai wujud keinginan Masyarakat untuk menyumbangkan segala potensinya agar terlahirlah generasi qur’ani yang diidam idamkan. Yayasan... Selengkapnya...
Sedekah
Pengenalan Zakat
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .” Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna : Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam... Selengkapnya...
Wakaf
Apa itu Wakaf ?
Wakaf (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya. Daftar isi [sembunyikan] 1 Objek Wakaf 2 Sejarah 3 Keistimewaan 4 Syarat Wakaf 5 Catatan kaki 6 Pranala luar Objek Wakaf Objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secaratidak bergerak dapat dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Sementara untuk objek wakaf benda bergerak dapat dengan bentuk uang.[1] Terminologi wakaf berasal daripada perkataan Arab “waqafa” yang bermaksud berhenti, menegah dan menahan. Dari segi istilah, wakaf telah diberikan beberapa takrif seperti: Syed Sabiq (Fiqh al-Sunnah) – Wakaf ialah menahan harta dan... Selengkapnya...
Laporan Bulanan
Konsultasi Online | |||
|
Lilis Kuntoro |
Izza Ulumuddin |
||
Nikmati kemudahan berinteraksi dengan kami melalui :
![]() |
![]() |
![]() |
|||
| SMS Centre 085 740 808 320 |
Call Centre 085 640 504 970 024 6735842 |
e-Mail |
|||
![]() |
![]() |
![]() |
|||
| Youtube | |||||







